Showing posts with label publishing. Show all posts
Showing posts with label publishing. Show all posts

Friday, 6 May 2016

EXAMPLE PUBLISHING AGREEMENT 2





Article 10
Any violation of the provisions of Article 6 of the foregoing are made by the FIRST PARTY to the SECOND PARTY, is legally null and void, and therefore without a demand from the SECOND PARTY, all rights and obligations under this agreement remains fully valid for the SECOND PARTY.


Thursday, 5 May 2016

EXAMPLE PUBLISHING AGREEMENT 1








EXAMPLE PUBLISHING AGREEMENT 1
Number: .................................

On this day, Wednesday, 4 (four) November 2015 (two thousand and fifteen)
1. Hajah Murjilah, housewife, located at Jl. North Kusuma, number 16, Bekasi, West Java.
- hereinafter referred to as the FIRST PARTY
2. Marnu Ahmad, director CV Darul Hamam, located at Jl. Bangka Raya, No. 14, Bekasi, West Java, in this case acting as a Director of and therefore for and on behalf of CV Darul Hamam

- Hereinafter referred to as the SECOND PARTY.

Friday, 29 April 2016

BETWEEN AUTHORS AND PUBLISHERS








Between authors and publishers have a relationship of mutual need. Publishers may not work without the author. Author unlikely idea and mission conveyed to the general public without a publisher. Just because it involves money, it must always be made agreement in black and white in order to avoid injuring mutual cooperation between the two sides. With the letter of agreement if one party then there is no good faith, each can file a lawsuit to the court based on the provisions that have been infringed.

Monday, 25 April 2016

STARTING BOOK PUBLISHING BUSINESS







A. Introduction

At first I have two businesses, namely printing and publishing. Publishing does not have to have a printing press. The books will be published can be printed at a print company outside. Only if we can print it by ourself the cost much cheaper. Moreover, I have had experience working in the printing company. So I think to use my both experiences to run the business. While offering books, I also offering printing services. Often I was carrying two boxes. In the right hand box contains the ordered books. In the left hand box contains two rim letterhead, 2 pack envelopes, business cards and forms one rim. Understandably all done alone. Ranging from writing, setting, printing, binding, market, deliver and collect.

Monday, 25 January 2016

DAFTAR ALAMAT PENERBIT BUKU BEKASI







1. PT. Balai Pustaka
Jl. Cut Mutiah 2, Bekasi, Telp. (021) 820-9578


2. PT. Erlangga
Jl. Jend A Yani, Bekasi, Telp. (021) 884-9914


3. CV. Ganeca Exact
Jl. Bekasi Permai III Bl BD/7, Bekasi, Telp. (021) 8834-9014


4. Irsyad Baitus Salam
Jl. Krakatau II Bl BC/7, Bekasi, Telp. (021) 885-7847


5. PT. Percetakan dan Penerbit Kanisius
Jl. Alternatif Cibubur 16/14, Bekasi, Telp. (021) 8459-6565


6. PT. Komindo Mitra Utama
Jl. Lentong 9, Bekasi, Telp. (021) 8241-3282


7. PT. Tira Pustaka
Jl. Cemara Raya 1, Bekasi, Telp. (021) 884-1277


8. Yayasan Sadiab Pers
Jl. Melati I Bl F-35/4, Bekasi, Telp. (021) 882-4885


Tuesday, 29 December 2015

PENCETAKAN DAN PENJILIDAN BUKU









Pekerjaan selanjutnya setelah naskah fix menjadi dummy dan tidak ada perubahan apa-apa lagi, maka kita kemudian masuk ke proses cetak. Baik kita memiliki mesin offset atau tidak kita harus segera membuat master dan belanja kertas. Bila memiliki mesin offset sendiri maka tinggal menyerahkan ke operator mesin offset. Jika tidak punya mesin maka kita memakai jasa ongkos cetak.

Sunday, 27 December 2015

PROSES PRACETAK








Pengeditan naskah bisa dilakukan menggunakan aplikasi PageMaker, Microsoft Publisher ataupun Freehand. Pada tahap ini konsentrasi baru pada proses editing teks baik mengenai tata bahasa, gaya bahasa, konsistensi mengenai ejaan, istilah, rumus, tabel, gambar dan foto, huruf kapital, huruf miring, huruf tebal, size huruf pada judul bab, sub bab dan teks, pemenggalan kata, kata majemuk, dan tanda baca.

Saturday, 26 December 2015

AWAS NASKAH BERMASALAH









Sejak naskah diterima, sebelum mulai melihat secara detail mengenai teknik penulisan, editor sudah memasang radar dalam dirinya untuk menangkap sinyal-sinyal yang mengarah kepada adanya pelanggaran norma-norma, baik hukum, adat-istiadat maupun agama. Ini sekilas sudah mulai nampak dari judul, kata pengantar, daftar isi, ilustrasi maupun isi.

Friday, 25 December 2015

AKURASI DATA







Editor harus peka terhadap data-data yang disajikan di dalam naskah. Setiap data yang disajikan di dalam naskah haruslah data-data yang valid dan dapat dipercaya. Jangan sampai buku tidak lakukarena menyajikan banyak data yang mengandung kesalahan. Misalnya :

KONSISTENSI PENULISAN








Salah satu tugas editor adalah mengoreksi naskah yang sudah disepakati untuk diterbitkan. Setelah file kita terima dan kita masukkan ke dalam komputer kita, maka mulailah kita mengoreksi naskah tersebut. Yang harus kita koreksi bukan hanya mengenai salah ketik, melainkan yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai konsistensi pengarang dalam penulisan istilah, ejaan, tanda baca dan sebagainya. Masalah konsistensi memang tidak akan merubah maksud isi  buku, tetapi lebih pada gangguan pada konsentrasi pembaca. Pembaca dibuat terganggu oleh adanya gonta-gantinya pemakaian istilah, ejaan, tanda baca, huruf besar, huruf miring, huruf tebal, rumus-rumus kimia, fisika atau matematika. Pembaca yang seharusnya asik melanjutkan membacanya, tiba-tiba harus berhenti karena terganggu oleh pemakaian ejaan yang tidak konsisten dan menggerutu, ngedumel dan sebagainya sambil menutup bukunya.

Wednesday, 23 December 2015

KRITERIA NASKAH PENERBITAN









Tidak semua naskah yang masuk diterbitkan. Dari 100 naskah yang masuk bisa jadi yang layak terbit hanya 5 biji. Oleh karena itu perlu dipikirkan bagaimana prosedur yang benar mengenai naskah yang ditolak dan naskah yang diterima. Perlu adanya kesepakatan mengenai standar penerbitan suatu naskah. Jangan sampai kita membuang-buang waktu, tenaga dan biaya sia-sia untuk naskah-naskah yang tidak layak terbit.

BERBURU NASKAH PENERBITAN







Naskah berkualitas yang akan diterbitkan harus dicari, tidak cukup menunggu di belakang meja. Naskah-naskah tersebut bisa jadi sudah ada dan bisa jadi belum ada dan harus kita pancing terlebih dahulu agar para tokoh sebagaimana tersebut di bawah ini membuatkan naskah berdasarkan permintaan kita.

Sunday, 20 December 2015

TUGAS EDITOR





Pekerjaan utama penerbit adalah menghasilkan buku yang kira-kira laku dijual. Buku dihasilkan dari naskah. Naskah adalah karya tulis asli yang belum diperbanyak. Bentuknya bisa merupakan tulisan tangan atau ketikan manual atau tersimpan dalam file komputer. Isi naskah harus memenuhi standar ilmiyah, baik visi, sistematika, tatabahasa maupun gaya bahasa serta jumlah halaman. Naskah yang layak diterbitkan bukan sembarang naskah ilmi

Monday, 9 November 2015

KISAH SUKSES SEORANG PENGARANG : MARGARET MITCHELL




Margaret mitchell adalah pengarang novel ternama GONE WITH THE WIND. Novel ini dittulis pada tahun 1926 ketika dia berumur 26 tahun.

Novel ini mengisahkan tentang seorang wanita Pansy (kemudian diberi nama baru Scarlett) O’Hara yang wataknya menjadi matang dan keras setelah terjadi pertempuran di Atlanta, yaitu pada masa Perang Saudara (Civil War). Novel ini selesai ditulis 1929, namun baru diterbitkan tahun 1936. Menurut sebuah versi, naskah setebal 2000 halaman tersebut ditaruh didalam amplop-amplop dan map-map  dan didiamkan selama 6 tahun. Entah apa alasannya. Ini tetap menjadi misteri sampai sekarang.

Saturday, 7 November 2015

ANTARA PENGARANG DAN PENERBIT (Bagian 2)




Di antara hak dan kewajiban penerbit antara lain :

1. Penerbit wajib memberikan kepastian berapa jumlah buku yang akan dicetak.
2. Penerbit wajib memberikan kepastian berapa prosentase Royalty yang akan diberikan kepada pengarang.
3. Penerbit wajib membayarkan royalty secara tunai dan sekaligus setiap eksemplar buku yang telah terjual setiap tiga bulan sekali atau sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
4. Penerbit wajib memberikan laporan pembukuan penjualan resmi kepada pengarang mengenai berapa jumlah buku yang telah terjual.

ANTARA PENGARANG DAN PENERBIT (Bagian 1)





 Antara pengarang dan penerbit memiliki keterkaitan yang saling membutuhkan. Penerbit tidak mungkin jalan tanpa adanya pengarang. Pengarang tidak mungkin gagasan dan misinya tersampaikan ke masyarakat luas tanpa adanya penerbit. Hanya saja karena di dalamnya melibatkan uang, maka harus selalu dibuatkan perjanjian hitam di atas putih agar terhindar dari saling menciderai kerjasama antara kedua belah pihak. Dengan adanya surat perjanjian maka bila salah satu pihak ada iktikad tidak baik, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan pasal-pasal yang telah dilanggarnya.


Surat perjanjian kerjasama antara pengarang dan penerbit harus menampung semua hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di antara hak dan kewajiban pengarang antara lain :

Friday, 6 November 2015

PROSES PENERBITAN BUKU



Proses penerbitan buku diawali dengan perencanaan  naskah, penulisan naskah, penilaian naskah, penyuntingan naskah, memperbanyak naskah dengan mencetaknya dan mengedarkannya ke masyarakat.

Setiap penerbit, umumnya memiliki spesialisasi materi tertentu dalam menerbitkan buku. Ada yang memilih bidang agama. Ada yang memilih bidang  buku-buku pelajaran di sekolah. Ada yang memilih buku umum dan sebagainya. Dari spesialisasi ini kemudian dikembangkan menjadi program-program terbitan. Program penerbitan ini dirinci dalam bentuk nyata berupa naskah-naskah dengan tema-tema yang sesuai dengan spesialisasi yang dipilih. Penerbit kemudian berburu naskah, mencari pengarang-pengarang yang  dianggap mampu menyusun naskah-naskah yang kira-kira laku keras di pasaran.

Thursday, 5 November 2015

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN (Bagian 3)



Pasal 7
PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin bahwa naskah yang diterima oleh pihak PIHAK KEDUA untuk dicetak , diperbanyak/diterbitkan adalah hasil karya sendiri, oleh karena itu PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya atas gugatan yang dilakukan oleh pihak ketiga baik perdata maupun pidana; dengan kata lain :  PIHAK PERTAMA membebaskan  PIHAK KEDUA atas gugatan tersebut di atas sehubungan dengan KEOTENTIKAN karya PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
PIHAK KEDUA  bertanggung jawab sepenuhnya atas PENJIPLAKAN karya-karya PIHAK PERTAMA yang dilakukan oleh pihak ketiga, oleh karenanya PIHAK KEDUA wajib melakukan pengusutan atas perbanyakan buku yang dilakukan oleh pihak lain dengan maksud merugikan PIHAK PERTAMA, dengan serta merta  melakukan tuntutan pengadilan, baik perdata maupun pidana untuk KEPENTINGAN dan KEUNTUNGAN PIHAK PERTAMA.

CONTOH SURAT PERJANIAN PENERBITAN (Bagian 2)




Pasal 7
PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin bahwa naskah yang diterima oleh pihak PIHAK KEDUA untuk dicetak , diperbanyak/diterbitkan adalah hasil karya sendiri, oleh karena itu PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya atas gugatan yang dilakukan oleh pihak ketiga baik perdata maupun pidana; dengan kata lain :  PIHAK PERTAMA membebaskan  PIHAK KEDUA atas gugatan tersebut di atas sehubungan dengan KEOTENTIKAN karya PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
PIHAK KEDUA  bertanggung jawab sepenuhnya atas PENJIPLAKAN karya-karya PIHAK PERTAMA yang dilakukan oleh pihak ketiga, oleh karenanya PIHAK KEDUA wajib melakukan pengusutan atas perbanyakan buku yang dilakukan oleh pihak lain dengan maksud merugikan PIHAK PERTAMA, dengan serta merta  melakukan tuntutan pengadilan, baik perdata maupun pidana untuk KEPENTINGAN dan KEUNTUNGAN PIHAK PERTAMA.

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN (Bagian 1)



CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN
                                                       Nomor : 25/A/DH/2015

Pada hari ini, Rabu, tanggal 4 (empat) November 2015 (duaribu limabelas)
1.  Hajah Murjilah, Ibu rumah tangga, beralamat di Jl. Bangka Raya, nomor 14, Bekasi, Jawa Barat 
        -  selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.  Marnu Ahmad, direktur Darul Hamam,,beralamat di Jl. Kusuma Utara, nomor 16, Bekasi, jawa Barat. dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama  Darul Hamam
  - selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

-  bahwa PIHAK PERTAMA adalah pencipta naskah karangan/karya tulis berjudul : PANTANG MUNDUR memuat isi bacaan berupa motivasi kerja setebal 120 halaman. 

-  bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penerbitan   buku.

Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pihak telah saling setuju dan sepakat, oleh karena itu terikat  terhadap persetujuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini :
Blogger Widgets