Saturday 7 November 2015

ANTARA PENGARANG DAN PENERBIT (Bagian 2)




Di antara hak dan kewajiban penerbit antara lain :

1. Penerbit wajib memberikan kepastian berapa jumlah buku yang akan dicetak.
2. Penerbit wajib memberikan kepastian berapa prosentase Royalty yang akan diberikan kepada pengarang.
3. Penerbit wajib membayarkan royalty secara tunai dan sekaligus setiap eksemplar buku yang telah terjual setiap tiga bulan sekali atau sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
4. Penerbit wajib memberikan laporan pembukuan penjualan resmi kepada pengarang mengenai berapa jumlah buku yang telah terjual.
5. Penerbit wajib memberikan uang muka kepada pengarang ketika penandatanganan kontrak kerjasama dilakukan yang diprosentase dari perkiraan royalty yang akan diterima oleh pengarang jika semua bukunya laku terjual.
6. Penerbit bertanggung jawab sepenuhnya atas penjiplakan oleh pihak lain terhadap naskah yang diterbitkannya.
7. Penerbit wajib melakukan pengusutan bila terjadi perbanyakan buku yang dilakukan pihak lain dan melakukan penuntutan, baik perdata maupun pidana untuk kepentingan pengarang.
8. Penerbit wajib memberitahukan kepada pengarang jika bukunya telah habis terjual.
9. Jika pengarang menyatakan ingin mencetak ulang bukunya dan penerbitpun menyetujuinya,  maka penerbit berkewajiban melakukan cetak ulang paling lambat satu tahun setelah adanya kesepakatan tersebut.
10. Jika sudah lebih dari setahun ternyata penerbit belum melakukan cetak ulang, maka penerbit wajib mengembalikan naskah buku tersebut kepada pengarang.
11. Penerbit berhak menentukan : disain, format buku, harga dan cara penjualan.
12. Penerbit berhak seperlunya mengubah, menyempurnakan, atau menyunting judul dan isi dari naskah yang akan diterbitkan agar tatabahasnya lebih baik dan benar.
13. Jika pengarang berhalangan untuk meneliti kembali naskah yang telah disunting ketika akan dicetak, maka penerbit wajib melakukan itu.
14. Penerbit wajib memberikan 15 eksemplar atau sesuai kesepakatan secara Cuma-Cuma  sebagai contoh hasil cetakan.
15. Penerbit wajib memberikan potongan khusus maksimal 25% kepada pengarang jika dia bermaksud membeli bukunya tersebut.
16. Penerbit berhak mencetak lebih banyak dari jumlah yang telah disepakati untuk kepentingan promosi, resensi dan hadiah maksimal misalnya 15% dari total yang dicetak dan tidak termasuk yang diprosentase royalty.


No comments:

Post a Comment

Mohon komentarnya untuk perbaikan setiap langkah kita kedepan.

Blogger Widgets