Saturday 7 November 2015

ANTARA PENGARANG DAN PENERBIT (Bagian 1)





 Antara pengarang dan penerbit memiliki keterkaitan yang saling membutuhkan. Penerbit tidak mungkin jalan tanpa adanya pengarang. Pengarang tidak mungkin gagasan dan misinya tersampaikan ke masyarakat luas tanpa adanya penerbit. Hanya saja karena di dalamnya melibatkan uang, maka harus selalu dibuatkan perjanjian hitam di atas putih agar terhindar dari saling menciderai kerjasama antara kedua belah pihak. Dengan adanya surat perjanjian maka bila salah satu pihak ada iktikad tidak baik, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan pasal-pasal yang telah dilanggarnya.


Surat perjanjian kerjasama antara pengarang dan penerbit harus menampung semua hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di antara hak dan kewajiban pengarang antara lain :



1. Pengarang  menjamin karyanya original dan tidak melanggar hak cipta orang lain. Jika dikemudian hari ada gugatan dari pihak lain maka dia bertanggung jawab sepenuhnya, baik perdata maupun pidana.
2. Pengarang tidak boleh menyerahkan naskah yang sama kepada penerbit lain.
3. Pengarang tidak boleh membuat naskah lain yang isinya sama dan diserahkan ke penerbit lain.
4. Pengarang bersedia memeriksa cetak coba.
5. Pengarang berhak melakukan revisi jika diperlukan.
6. Pengarang berhak menerima bukti terbit secara gratis.
7. Pengarang berhak menerima royalty dari setiap buku yang telah terjual secara tunai setiap berapa bulan sekali sesuai dengan kesepakatan.
8. Pengarang berhak memperoleh uang muka ketika penandatangan kontrak kerjasama dilakukan.
9. Pengarang berhak mengetahui dan memeriksa jumlah perbanyakan naskahnya di percetakan.
10. Pengarang berhak mengetahui bahwa cetakan pertama telah habis terjual.
11. Jika cetakan pertama telah habis terjual, maka Pengarang wajib memberitahukan kepada penerbit secara tertulis bahwa naskahnya boleh atau tidak boleh dicetak ulang.
12. Jika telah disepakati untuk cetak ulang, maka selambat-lambatnya satu tahun atau sesuai dengan kesepakatan naskah sudah harus dicetak ulang, jika tidak maka pengarang berhak memperoleh kembali naskahnya dan diterbitkan lewat penerbit lain.
13.  Jika ikatan perjanjian antara kedua belah pihak belum berakhir, maka pengarang tidak boleh memberikan ijin cetak kepada pihak lain atas naskahnya.


Di antara hak dan kewajiban penerbit antara lain :

BERSAMBUNG KE BAGIAN 2....


No comments:

Post a Comment

Mohon komentarnya untuk perbaikan setiap langkah kita kedepan.

Blogger Widgets