Thursday, 5 November 2015

CONTOH SURAT PERJANIAN PENERBITAN (Bagian 2)




Pasal 7
PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin bahwa naskah yang diterima oleh pihak PIHAK KEDUA untuk dicetak , diperbanyak/diterbitkan adalah hasil karya sendiri, oleh karena itu PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya atas gugatan yang dilakukan oleh pihak ketiga baik perdata maupun pidana; dengan kata lain :  PIHAK PERTAMA membebaskan  PIHAK KEDUA atas gugatan tersebut di atas sehubungan dengan KEOTENTIKAN karya PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
PIHAK KEDUA  bertanggung jawab sepenuhnya atas PENJIPLAKAN karya-karya PIHAK PERTAMA yang dilakukan oleh pihak ketiga, oleh karenanya PIHAK KEDUA wajib melakukan pengusutan atas perbanyakan buku yang dilakukan oleh pihak lain dengan maksud merugikan PIHAK PERTAMA, dengan serta merta  melakukan tuntutan pengadilan, baik perdata maupun pidana untuk KEPENTINGAN dan KEUNTUNGAN PIHAK PERTAMA.


Pasal 9
(1). PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK KEDUA adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh PIHAK PERTAMA  untuk mengumumkan, memperban yak/menerbitkan naskah-naskah tersebut di atas sebagaimana telah disetujui dalam perjan jian ini.

(2). PIHAK PERTAMA berjanji oleh karena itu  terikat pada janjinya untuk :
- tidak mengutip isi naskah yang telah dikuasakan untuk dicetak, diperbanyak/ diterbitkan oleh PIHAK KEDUA melebihi batas yang diperbolehkan oleh keten tuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
- tidak membuat naskah lain yang isinya sama dengan naskah terdahulu yang telah dicetak, diperbanyak/diterbitkan oleh PIHAK KEDUA.
- tidak akan memberikan izin cetak, perbanyakan/penerbitan kepada perusahaan  lain atas naskah-naskah yang telah dicetak, diperbanyak/diterbitkan oleh PIHAK KEDUA, sebelum hubungan hukum yang berlaku di antara para pihak berakhir atau diakhiri.

Pasal 10
Segala pelanggaran  atas ketentuan pasal 6 tersebut di atas yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA  terhadap PIHAK KEDUA, secara hukum  adalah batal demi hukum, karenanya tanpa suatu tuntutan dari PIHAK KEDUA, segala hak dan kewajiban dalam perjanjian ini tetap sepenuhnya berlaku bagi PIHAK KEDUA

Pasal 11
PIHAK KEDUA berjanji oleh karenanya itu terikat pada janjinya :
- Wajib mengumumkan, memperbanyak/menerbitkan naskah-naskah karya PIHAK PER TAMA   dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak penan datanganan perjanjian ini;
- Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, sedang ternyata PIHAK KEDUA belum mela kukan pengumuman/penerbitan atas karya-karya yang tertuang dalam naskah PIHAK PERTAMA : DEMI HUKUM KEMBALI oleh karenanya berhak atas UANG MUKA yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA

No comments:

Post a Comment

Mohon komentarnya untuk perbaikan setiap langkah kita kedepan.

Blogger Widgets