CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN
Nomor : 25/A/DH/2015
Pada hari ini, Rabu, tanggal 4 (empat) November 2015 (duaribu limabelas)
1. Hajah Murjilah, Ibu rumah tangga, beralamat di Jl. Bangka Raya, nomor 14, Bekasi, Jawa Barat
- selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Marnu Ahmad, direktur Darul Hamam,,beralamat di Jl. Kusuma Utara, nomor 16, Bekasi, jawa Barat. dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Darul Hamam
- selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
- bahwa PIHAK PERTAMA adalah pencipta naskah karangan/karya tulis berjudul : PANTANG MUNDUR memuat isi bacaan berupa motivasi kerja setebal 120 halaman.
- bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penerbitan buku.
Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pihak telah saling setuju dan sepakat, oleh karena itu terikat terhadap persetujuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi izin kepada PIHAK KEDUA untuk mencetak naskah, selanjutnya PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan naskahnya kepada PIHAK KEDUA; atas penyerahannya, surat perjanjian ini berlaku juga sebagai bukti penerimaan, oleh karena itu PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima naskah tersebut secara sempurna dari PIHAK PERTAMA sebagaimana maksud diadakannya perjanjian ini.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA dengan ini setuju untuk mencetak naskahnya dalam bentuk buku sejumlah 3.000 (tigaribu) eksemplar dan di lain sisi PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan setuju untuk mengumumkan, memperbanyak atau menerbitkan buku-buku tersebut atas pembiayaan sendiri.
Pasal 3
(1). Atas seluruh jumlah perbanyakan atau penerbitan naskah tersebut, PIHAK PERTAMA akan menerima Royalty/honorarium dari PIHAK KEDUA sebesar 10%(sepuluh persen) dari penetapan harga jual buku yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
(2). Jumlah royalty/honorarium yang sesungguhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA akan diperhitungkan dari setiap jumlah eksemplar buku yang telah dijual oleh PIHAK KEDUA’ pembayaran mana akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA secara tunai dan sekaligus setiap 3(tiga) bulan sekali, dengan berpedoman kepada data pembukuan atau laporan penjualan resmi yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA yang secara periodik dikirimkan kepada PI HAK PERTAMA.
(4). Dalam rangka pengumuman atau perbanyakan atau penerbitan naskah PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA tersebut, PIHAK PERTAMA berhak atas pinjaman atau uang muka (Down Payment) , yang perhitungannya akan dilakukan pada waktu royalty/honorarium diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA berhak dan dengan ini diberi kuasa penuh oleh PIHAK KEDUA untuk mengetahui, meneliti atau memeriksa jumlah perbanyakan buku yang sesungguhnya dari perusahaan yang mencetak atau memperbanyak naskah PIHAK PERTAMA. Dengan kata lain PIHAK KEDUA memberi keleluasaan kepada PIHAK PERTAMA untuk membuktikan iktikad baik PIHAK KEDUA dengan cara apapun.
Pasal 5
(1). PIHAK KEDUA berkewajiban memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secepatnya atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, bahwa perbanyakan buku ter bitan PIHAK KEDUA telah habis terjual.
(2). Dalam hal sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA wajib mene gaskan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud :
- memperbanyak atau mencetak ulang;
- tidak akan memperbanyak atau mencetak ulang.
(3). Atas dasar pertimbangan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dan atas dasar kesepakatan para pihak, PIHAK KEDUA dapat melakukan cetak ulang kembali, yang pelaksanaannya tidak akan melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak kesepakatan untuk ini tercapai.
(4). Bilamana waktu tersebut dalam ayat 3 ini terlampaui, demi hukum hak cetak atas naskah, pengumuman dan perbanyakan /penerbitan, kembali kepada PIHAK PERTAMA.
(5). Seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak berkenaan dengan perbanyakan ulang, ber laku mutasi mutandis dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur perbanyakan atau pener bitan buku untuk pertama kalinya dalam perjanjian ini.
Pasal 6
Atas pandangan PIHAK KEDUA dan atau PIHAK KETIGA, PIHAK PERTAMA atas inisiatif sendiri atau atas permintaan PIHAK KEDUA bersedia, oleh karena itu wajib merevisi oleh kedua pihak.
No comments:
Post a Comment
Mohon komentarnya untuk perbaikan setiap langkah kita kedepan.