Thursday 5 November 2015

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN (Bagian 3)



Pasal 7
PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin bahwa naskah yang diterima oleh pihak PIHAK KEDUA untuk dicetak , diperbanyak/diterbitkan adalah hasil karya sendiri, oleh karena itu PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya atas gugatan yang dilakukan oleh pihak ketiga baik perdata maupun pidana; dengan kata lain :  PIHAK PERTAMA membebaskan  PIHAK KEDUA atas gugatan tersebut di atas sehubungan dengan KEOTENTIKAN karya PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
PIHAK KEDUA  bertanggung jawab sepenuhnya atas PENJIPLAKAN karya-karya PIHAK PERTAMA yang dilakukan oleh pihak ketiga, oleh karenanya PIHAK KEDUA wajib melakukan pengusutan atas perbanyakan buku yang dilakukan oleh pihak lain dengan maksud merugikan PIHAK PERTAMA, dengan serta merta  melakukan tuntutan pengadilan, baik perdata maupun pidana untuk KEPENTINGAN dan KEUNTUNGAN PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
(1). PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK KEDUA adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh PIHAK PERTAMA  untuk mengumumkan, memperban yak/menerbitkan naskah-naskah tersebut di atas sebagaimana telah disetujui dalam perjan jian ini.

(2). PIHAK PERTAMA berjanji oleh karena itu  terikat pada janjinya untuk :
- tidak mengutip isi naskah yang telah dikuasakan untuk dicetak, diperbanyak/ diterbitkan oleh PIHAK KEDUA melebihi batas yang diperbolehkan oleh keten tuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
- tidak membuat naskah lain yang isinya sama dengan naskah terdahulu yang telah dicetak, diperbanyak/diterbitkan oleh PIHAK KEDUA.
- tidak akan memberikan izin cetak, perbanyakan/penerbitan kepada perusahaan  lain atas naskah-naskah yang telah dicetak, diperbanyak/diterbitkan oleh PIHAK KEDUA, sebelum hubungan hukum yang berlaku di antara para pihak berakhir atau diakhiri.

Pasal 10
Segala pelanggaran  atas ketentuan pasal 6 tersebut di atas yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA  terhadap PIHAK KEDUA, secara hukum  adalah batal demi hukum, karenanya tanpa suatu tuntutan dari PIHAK KEDUA, segala hak dan kewajiban dalam perjanjian ini tetap sepenuhnya berlaku bagi PIHAK KEDUA

Pasal 11
PIHAK KEDUA berjanji oleh karenanya itu terikat pada janjinya :
- Wajib mengumumkan, memperbanyak/menerbitkan naskah-naskah karya PIHAK PER TAMA   dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak penan datanganan perjanjian ini;
- Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, sedang ternyata PIHAK KEDUA belum mela kukan pengumuman/penerbitan atas karya-karya yang tertuang dalam naskah PIHAK PERTAMA : DEMI HUKUM KEMBALI oleh karenanya berhak atas UANG MUKA yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA
 Pasal 12
Tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk memberikan usul dan saran, PIHAK KEDUA
berhak dan sepenuhnya berwenang untuk menetapkan :  disain, format buku, harga dan cara penjualan.

Pasal 13
Tanpa merubah makna dan tujuan sesungguhnya, PIHAK KEDUA berhak untuk seperlunya mengubah, menyempurnakan atau menyunting judul dan isi naskah PIHAK PERTAMA menurut susunan tatabahasa yang baik, dan berlaku sebagai kebiasaan yang lazim dalam dunia penerbitan buku.

Pasal 14
Sebelum cetak perbanyakan (cetak masal), PIHAK PERTAMA  wajib meneliti terlebih dahulu naskah bersih hasil suntingan, atau cetak coba atau semacamnya sekurang-kurangnya satu kali untuk kemudian dibubuhi persetujuan cetaknya; dalam hal sesuatu sebab yang memungkinkan PIHAK PERTAMA tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut di atas maka,  PIHAK KEDUA  dengan mendasarkan iktikad baik akan melaksanakan sendiri hal-hal tersebut dengan dasar pertimbangan : efisiensi waktu dan penghematan biaya.

Pasal 15
(1)  PIHAK PERTAMA  berhak menerima dari PIHAK KEDUA sebanyak masing-masing 15 (limabelas) eksemplar contoh buku sebagai bukti perbanyakan cetakan pertama dan se banyak 10 (sepuluh) eksemplar lagi untuk tiap cetak ulang berikutnya.
(2)  PIHAK PERTAMA berhak membeli sendiri buku-buku karangannya tersebut dalam jum lah berapapun, dengan mendapat potongan/rabat sebesar maksimum 25% (duapuluh lima persen).


Pasal 16
Untuk keperluan promosi, resensi, hadiah, complementary dan lain hal yang bersifat non profit atau Cuma-Cuma. PIHAK KEDUA diperbolehkan memperbanyak atau mencetak lebih dari jumlah yang ditentukan dalam pasal 2, dengan maksimum cetak perbanyakan maksimum 10% dari jumlah cetakan untuk setiap edisi 15 eksemplar) dan dari jumlah perbanyakan tersebut tidak turut diperhitungkan dalam royalty/honorarium yang sedianya diperoleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 17
(1). Apabila PIHAK PERTAMA meninggal dunia, maka segala hak dan kewajiban yang berke naan dengan perjanjian ini demi hukum beralih dan mengikat sepenuhnya kepada ahli waris sah dari PIHAK PERTAMA.
(2). Penetapan ahli waris PIHAK PERTAMA wajib dilaksanakan dalam jangka waktu selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sejak meninggalnya PIHAK PERTAMA.
(3). Dalam hal ahli waris PIHAK PERTAMA lebih dari satu orang maka, mereka wajib menunjuk salah seorang dari mereka untuk mewakili mereka dalam berurusan dengan PIHAK KEDUA.
(4). Dalam hal ketentuan ayat 2 dan 3 pasal ini tidak diabaikan maka, PIHAK KEDUA berhak untuk melaksanakan semua hak dan kewajibannya terhadap PIHAK PERTAMA  berdasar kan perjanjian ini secara baik menurut kepatutan yang berlaku.




No comments:

Post a Comment

Mohon komentarnya untuk perbaikan setiap langkah kita kedepan.

Blogger Widgets