Thursday 22 October 2015

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)






    Pada awalnya usaha saya meliputi dua usaha , yaitu percetakan dan penerbitan. Penerbitan tidak harus mempunyai percetakan. Buku-buku yang akan diterbitkan bisa dicetak di  perusahaan cetak di luar, tidak harus dicetak sendiri. Hanya saja kalau dicetak sendiri beayanya jauh lebih murah, hampir setengah dari kalau dicetak di luar. Apalagi saya pernah punya pengalaman kerja di percetakan.  Sayang kalau tidak dimanfaatkan. Di samping itu bisa sambil menyelam minum air. Sambil menawarkan buku, sekaligus juga menawarkan cetakan. Sering saya menenteng dua dus. Di tangan kanan satu dus berisi buku pesanan. Di tangan kiri satu dus berisi 2 rim kop surat, 2 pak amplop, kartu nama dan 1 rim formulir. Maklum semua dikerjakan sendiri. Mulai dari menulis, menyeting, mencetak, menjilid, memasarkan, mengantar dan menagih.
    Dulu ketika menenteng dus seperti itu dan   bertemu polisi di jalan suka keluar keringat dingin, takut kena razia. Waktu itu saya belum tahu aturan perundang-undangan tentang Usaha kecil, khususnya bidang percetakan dan penerbitan. Saya pernah juga datang ke pemda setempat, bertanya mengenai bagaimana yang harus saya lakukan agar usaha saya menjadi legal. Mereka hanya menyarankan untuk  mengambil formulir  dan brosur mengenai persyaratan memperoleh surat Izin Usaha serta mempelajari lebih dulu. Ternyata tidak semudah yang saya bayangkan. Apalagi saya hanya tinggal di rumah kontrakan, jadi lebih rumit lagi urusannya. Akhirnya saya berjalan tanpa surat izin apapun. Saya hanya punya ISBN untuk buku-buku saya.
   Seharusnya saya tidak perlu takut berusaha di bidang penerbitan buku. Peredaran buku tidak diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Buku-buku yang diterbitkan yang penting tidak melanggar etika dan norma serta Undang-undang Hak Cipta. SIUPP hanya dewajibkan untuk perusahaan penerbitan pers, seperti koran dan majalah. Di samping itu usaha saya masih amat kecil. Kekayaan bersih saya tidak sampai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Usaha saya belum termasuk ke dalam kriteria yang diharuskan memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ataupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Ini berarti usaha saya ini termasuk golongan usaha kecil perseorangan yang dikecualikan oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, Pasal 6 ayat (1) huruf b  seperti berikut lnl :

(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
   b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau               dengan mempekerjakan keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha serta        tidak merupakan badan  hukum atau suatu persekutuan.

    Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil   kriteria Usaha Kecil adalah :

(1) Kriteria Usaha Kecil adalah senagai berikut :
    a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk        tanah dan   bangunan tempat usaha; atau
   b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
   c. milik warga negara Indonesia.
  d.  berdiri sendiri , bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikua-         sai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar.
 e. berbentuk usaha  orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha          yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

   Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009 ada pengecualian kewajiban untuk memiliki SIUP bagi Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut :

a. Usaha perseorangan atau persekutuan;
b. Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
c. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- tidak termasuk rumah dan bangunan.
    Perusahaan perorangan mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh perusahaan         tersebut.

  Permohonan SIUP ini diajukan kepada pejabat  penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemilik/pengurus perusahaan  di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen sebagai berikut :

1. Foto kopi sertifikat
2. Foto kopi IMB/Perjanjian sewa menyewa
3. Foto kopi PBB
4. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Foto kopi akta pendirian perusahaan (kalau ada)
6. Foto kopi KTP pemilik perusahaan
7. Pas foto ukuran 3x4 berwarna dua lembar.

   Berdasarkan Surat Edaran Kadis KUMKP DKI No. 19/SE/2914 tanggal 13 Mei 2014 Di DKI Jakarta pelayanan pengurusan PDT dan SIUP  dapat dilakukan satu paket dan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan tanpa dipungut beaya.  Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan PDT dan SIUP. Cukup 2 – 3 hari selesai, khususnya bila persyaratan lengkap.

      Kesimpulannya bahwa untuk percetakan dan penerbitan seperti punya saya tsb di atas yang penting jalan dulu. Baru nanti kalau kekayaan bersihnya telah di atas Rp 50.000.000,- mulai mengurus PDT dan SIUP.

Ijin Usaha Percetakan :

1. Mengisi formulir bermaterai cukup.
2. Foto copy KTP 2 lbr. Dan menunjukkan aslinya.
3. Foto copy Izin gangguan (HO) 2 lbr. Dan menunjukkan aslinya.
4. Foto copy akte pendirian Badan Hukum beserta perubahannya.
5. Surat pernyataan kesanggupan bermaterai cukup dan foto copy 1 lbr.


Sumber : Napitupulu, Kumpulan Beberapa Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan                     dengan Tugas-tugas Kepolisian, PT Yuseha, Bekasi


















No comments:

Post a Comment

Mohon komentarnya untuk perbaikan setiap langkah kita kedepan.

Blogger Widgets